NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign? Ini 5 jenis jaminan dan manfaatnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS. Namun, saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.
BACA JUGA:Model Terlaris untuk Segmen Low Sport, Ini Simulasi Kredit All New Toyota Rush GR Sport 2024
Lantas, kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah resign?
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja atau perusahaan
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
BACA JUGA:5 Aplikasi GPS Terbaik 2024 untuk Ojek Online dan Traveler, Anti Kesasar Lagi Deh!
Ada beberapa cara untuk klain BPJS ketenagakrjaan, seperti berikut:
Cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
1. Pastikan untuk membawa dokumen asli