Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini 5 Jenis Jaminan dan Manfaatnya

Kamis 01-02-2024,10:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Simak Rincian Suku Bunga KUR BCA 2024, Lengkap dengan Simulasi Cicilan Pinjaman KUR Rp75 Juta

- Mengalami cacat total tetap

- Meninggal dunia/ Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. 

Manfaatkan yang akan didapatkan peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. 

3. Jaminan pensiun 

Jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

BACA JUGA:11 Aplikasi GPS Terbaik, Penting untuk Ojol dan Driver Online, Traveler juga Wajib Tahu

Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Nantinya manfaat jaminan ini adalah berupa uang tunai yang akan diterimakan setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun. 

Manfaat ini akan dibayarkan kepada peserta, janda atau duda, anak peserta, orang tua atau ahli waris yang bersangkutan. 

4. Jaminan kematian (JKM) 

Program jaminan kematian bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Oppo Pad Neo dengan Kapasitas Baterai 8000 Mah, Cocok jadi Teman Kerja Setia, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian yakni akan mendapatkkan uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) 

Sejak Februari 2022 lalu, pemerintah telah mulai menerapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kategori :