JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Nantinya manfaat yang didapatkan yakni berupa manfaat uang tunai maupun akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
BACA JUGA:Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB
Sebagaimana dikutip dari laman resminya, program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Demikian informasi mengenai a pakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign? Ini 5 jenis jaminan dan manfaatnya. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati