BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Masyarakat patut mengetahui berbagai aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi. Selain harus membayar denda, jika terkena sanksi tentunya bisa mengganggu perjalanan Anda.
Saat ini salah satu ketentuan lalu lintas yang banyak diperhatikan masyarakat yakni soal kamera etle atau Elektronik Traffic Law Enforcement. Cukup banyak pengendara yang mendapat surat tilang setelah melanggar dan tertangkap kamera etle.
Paling banyak melanggar karena tidak mengenakan sabuk pengaman atau memainkan handphone saat berkendara. Ternyata dalam aturannya, tidak hanya dua hal itu saja yang bisa membuat Anda ditilang.
Kesalahan yang berakibat disanksi tidak hanya karena kesalahan pengendara. Orang yang ada di samping sopir atau orang yang dibonceng motor juga bisa membuat Anda mendapat surat tilang.
Seperti soal merokok. Jika Anda sedang mengendarai mobil atau motor, pastikan orang di samping Anda atau orang yang Anda bonceng tidak merokok. Karena merokok di samping atau di belakang pengendara ternyata juga termasuk dalam pelanggaran.
BACA JUGA:Berapa Lama Balik Modal Buka Indomaret? Begini Penjelasan dan Keuntungannya
"Merokok juga dapat menyebabkan kendaraan itu terkena tilang etle, baik itu dilakukan oleh pengendara maupun penumpang yang berada di samping pengendara," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP. Rikky Crismawardana.
Kenapa bisa sampai ditilang hanya karena merokok? Rikky pun menjelaskan alasannya. Dikatakan Rikky orang di samping sopir atau dibonceng yang merokok bisa mengganggu konsentrasi pengendara.
Bahkan untuk orang yang dibonceng (motor), merokok bisa mengganggu pengendara lain. Baik itu di samping atau di belakang motornya.
BACA JUGA:Sudah Menunggu KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Pasti Bahagia Nih, Cek Jadwal dan Tahapannya di Sini
"Alasannya penumpang di samping pengemudi tidak boleh merokok, karena dianggap mengganggu pengemudi. Sedangkan untuk pengendara sepeda motor, dapat mengganggu pengendara lainnya," ujar AKBP. Rikky Crismawardana.
Aturan ini sesuai dengan peraturan lalu lintas berdasarkan pasal 283 ayat 1 dan pasal 289 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan.
"Aturan ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan," tegasnya.