BACA JUGA:Bisa Untung hingga Rp 200 Juta per Bulan, Mau Jadi Bos Indomaret? Lengkapi 5 Syarat Ini
Namun, bukan hanya karena merokok yang dapat menjadi penyebab kendaraan terkena tilang etle. Semua aktivitas yang dapat menyebabkan pengemudi terganggu konsentrasinya, bisa juga ditilang.
Misalkan bermain handphone atau menghidupkan musik terlalu kencang dan mabuk juga dapat menyebabkan kendaraan terkena tilang.
"Berdasarkan pasal 283 ayat 1, semua aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi dapat ditilang Etle," tutup AKBP Rikky Crismawardana.
Kendaraan yang terkena tilang karena merokok sambil berkendara baik untuk penumpang yang berada di samping pengemudi dan mengemudi sepeda motor yang merokok, terancam denda maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.
Sementara itu, AKBP. Rikky Crismawardana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas, agar tidak menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Cara Kerja Kamera Etle
Kamera Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sebuah sistem yang digunakan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
BACA JUGA:Seperti Ini Tahapan dan Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar, Cek Apa Ada Nama Kamu?
Sistem ini menggunakan teknologi kamera dan pengenalan plat nomor kendaraan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Bagi sebagian orang, sistem ini seringkali dianggap sebagai alat pemasukan negara saja.
Namun, sebenarnya sistem ini memiliki tujuan yang lebih mulia, yaitu untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi jumlah pelanggaran.
Bagaimana Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik?
Sistem kamera tilang elektronik terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu kamera, sensor inframerah, pengolah gambar, dan sistem basis data. Berikut ini adalah cara kerja kamera tilang elektronik:
BACA JUGA:Pinjaman Online Pinang Flexi BRI, Pinjam Rp 25 Juta Cair dalam 15 Menit, Syaratnya Cukup KTP
Kamera memotret kendaraan yang melintas dan mengambil gambar plat nomor kendaraan.