Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK:
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan dengan Pinjaman Online BCA 2024, Modal KTP Bisa Cair Rp100 Juta Bunga Cuma 1 Persen
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
- Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Jaminan Rp25 Juta di Pinjaman Online BRI 2024, Syaratnya Cuma KTP 15 Menit Cair
3. Tidak melalui masa percobaan
PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja.
Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir.
4. Memudahkan berganti karier di bidang baru