NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar penerima Bansos PKH 2024, ini 7 golongan yang berhak menerima, cek syarat dan jumlah bantuan.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Program ini menjadi bagian inti dari strategi pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, dengan menyediakan bantuan langsung yang bertujuan mengangkat standar hidup penerima manfaat.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjol BRI Tanpa Jaminan Langsung Cair Rp 15 Juta, Ini Simulasi Angsurannya
PKH 2024 diluncurkan sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan dukungan substansial kepada keluarga penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan anak-anak mereka.
Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu dan membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.
Untuk syarat penerima PKH 2024 penting diketahui jika ingin menjadi salah satu penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Lewat HP, Ikuti 2 Tutorial Ini Dijamin Anti Ribet
Syarat Penerima PKH 2024
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH 2024 di bawah ini:
1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Pastikan termasuk dalam golongan kelompok yang membutuhkan bantuan yang terdata di kelurahan setempat.
3. Bukan merupakan anggota TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
5. Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.