NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – TNI gembira, Kemenkeu bocorkan jadwal kenaikan gaji PNS TNI 2024 dan ini aturan kenaikan pangkat prajurit TNI.
BACA JUGA:Informasi Terbaru Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Gaji Tidak Otomatis Masuk Rekening
Kabar Bahagia, PP tentang kenaikan gaji bagi TNI dan telah diterbitkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu saja, Kementerian Keuangan telah membocorkan jadwal pencairan kenaikan gaji bagi TNI tersebut.
Selain membocorkan tentang jadwal pencairan kenaikan gaji, Kemenkeu juga sudah jelaskan perihal prosedur supaya TNI mendapatkan kekurangan pembayaran kenaikan gaji.
Kenaikan gaji yang didapatkan oleh TNI sebesar 8 persen tersebut terhitung mulai Januari 2024. Dikarenakan PP baru diterbitkan oleh pemerintah pada 30 Januari 2024 yang juga berdekatan dengan waktu pencairan gaji di bulan Februari.
BACA JUGA:PNS Bisa Tersenyum Merekah, Berikut Tabel Besaran Gaji PNS Golongan III Lengkap dengan Tunjangan
Maka dari itu, TNI pada bulan Februari masih menerima gaji dengan besaran yang mengacu pada peraturan lama.
Namun, TNI dapat mengajukan kekurangan pembayaran kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari mulai 1 Februari kemarin.
BACA JUGA:Tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 Ini Hasil Final Kenaikan Gaji PNS 2024
TNI dapat mengajukan kekurangan pembayaran kenaikan gaji ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Rencanya kenaikan gaji pokok bagi TNI akan direalisasikan pada bulan Maret 2024.
BACA JUGA:Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB
Berikut untuk besaran gaji terbaru TNI menurut PP Nomor 6 Tahun 2024:
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.775.000 s.d Rp2.741.300