18. Kolonel: Rp3.446.000 s.d Rp5.663.000
19. Brigadir Jenderal Laksana Pratama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 s.d Rp5.840.100
20. Mayor Jenderal Laksana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 s.d Rp6.022.800
21. Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 s.d Rp6.211.200
22. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 s.d Rp6.405.500.
Itulah besaran kenaikan gaji yang akan didapatkan oleh TNI setelah kenaikan 8 persen.
Berbincang perihal TNI. Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat prajurit TNI?
Kenaikan pangkat TNI, seperti yang dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, penjelasan soal kenaikan pangkat prajurit TNI ditur dalam Pasal 26.
BACA JUGA:Informasi Terbaru, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2024?
Berikut selengkapnya:
Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketentuan di atas berlaku pula bagi prajurit siswa.
Menurut sifatnya, pangkat dibedakan atas pangkat efektif dan khusus. Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Kemudian, pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan tituler.