TNI Gembira, Kemenkeu Bocorkan Jadwal Kenaikan Gaji PNS TNI 2024 dan Ini Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Senin 05-02-2024,16:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

18. Kolonel: Rp3.446.000 s.d Rp5.663.000

19. Brigadir Jenderal Laksana Pratama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 s.d Rp5.840.100

20. Mayor Jenderal Laksana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 s.d Rp6.022.800

21. Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 s.d Rp6.211.200

22. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 s.d Rp6.405.500.

Itulah besaran kenaikan gaji yang akan didapatkan oleh TNI setelah kenaikan 8 persen.

BACA JUGA:Warganet Geger, PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Ini Final Gaji PNS

Berbincang perihal TNI. Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat prajurit TNI? 

Kenaikan pangkat TNI, seperti yang dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, penjelasan soal kenaikan pangkat prajurit TNI ditur dalam Pasal 26. 

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2024?

Berikut selengkapnya: 

Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan di atas berlaku pula bagi prajurit siswa. 

BACA JUGA:Apa Alasan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel? Begini Penjelasan Sri Mulyani, Siap-siap Tes CPNS Segera Dibuka

Menurut sifatnya, pangkat dibedakan atas pangkat efektif dan khusus. Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Kemudian, pangkat khusus terdiri atas pangkat lokal dan tituler. 

Kategori :