15 Pinjol Legal Resmi OJK yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

Senin 05-02-2024,21:14 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Debt collector adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan kredit.

BACA JUGA:Siapkan KTP, Ajukan Rp10 Juta di Pinjol Legal JULO Bisa Langsung Cair Hari Ini

Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Mengutip dari berbagai sumber, debt collector tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik pada pinjol maupun bank.

BACA JUGA:Prosedur dan Syarat Pengajuan Keringanan Bayar Saat Galbay di Aplikasi Pinjol Legal

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

BACA JUGA:PINJOL MENJAMUR, Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK

3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.

Kategori :