Buron 3 Tahun, Tersangka Narkoba ini Dibekuk saat Akan Bertransaksi Sabu dengan Pelanggan

Rabu 07-02-2024,13:39 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit satu (1) Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Lestari Kelurahan Kandang Kota Bengkulu berinisial Y-B (31) dan M-K (28).

 

Kedua tersangka ini diringkus saat mengendarai sepeda motor untuk bertransaksi sabu kepada pelanggan. Pada saat diamankan, terdapat dua paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

BACA JUGA:Pria Gondrong itu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia,Tergeletak di Daratan Pintu Alur Pelabuhan Pulau Baai

"Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari warga, atas dugaan sering terjadinya peredaran narkoba di wilayah tersebut," Ungkap Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto.

 

Keduanya berhasil di ringkus saat akan meletakkan barang di tempat perjanjian tersangka dengan pembeli.

BACA JUGA:Murah dan Hemat, Berikut Motor Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh

"Tersangka kita amankan saat akan menjual narkotika jenis sabu kepada pelanggannya, dan dari tangan kedua pelaku kita berhasil menemukan dua paket sabu," tambahnya.

Berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku ini mengaku merupakan kurir atau peluncur serta bandar.

 

Diketahui, Salah satu pelaku Y-B sempat buron atau masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah gagal diringkus pada tahun 2020 lalu, pelaku sempat lari ke Kabupaten Tanggerang kemudian membuka usaha laundry. 

BACA JUGA:Verifikasi Alamat Email Dana Rp 12 Juta Pinjol BRI Ceria Langsung Cair ke Rekening, Bulanannya Rp 1 Juta

"Lantaran usaha laundry tidak berjalan lancar, pelaku bersama anak istrinya kembali ke kota bengkulu kemudian kembali melanjutkan bisnis lamanya ini," tutup AKBP Joan Verdianto.

Kategori :