- Anak PNS dan PPPK yang sedang Diploma/Kuliah : Rp.15.000.000
Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JJK) ini telah diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Kabar Gembira, KJP Bulan Februari 2024 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Demikian informasi tentang cair bulan Maret, cek segera ini daftar kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 terbaru. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati