Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayarkan pada Maret 2024.
Selain kenaikan gaji, para abdi negara juga akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga Rp 902 ribu/bulan di tahun depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Di situ tertulis satuan biaya uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Segar KUR BCA 2024 Rp25 Juta Bunga 0,5 Persen, Solusi Untuk Mengembangkan Usaha
Berikut Satuan Biaya Maksimal Uang Makan PNS:
- Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
- Golongan III: Rp 37.000/hari
- Golongan IV: Rp 41.000/hari
Jadi, jika dikalikan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
- Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
- Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
- Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
BACA JUGA:Ajukan Dana Segar KUR BRI Rp30 Juta, Tanpa Jaminan Cicilan Rp18.000 per Hari
Sebelumnya, gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8% yaitu:
Sementara itu, PNS dan PPPK di Indonesia telah dijamin kesejahteraannya dalam UU ASN yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah.