Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Pemerintah memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi PNS dan PPPK di Indonesia.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri menjadi salah satu komponen dari tujuh penghargaan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK yaitu Jaminan Sosial.
BACA JUGA:On Bid Setiap Hari, Begini Trik dan 7 Cara Setting HP Ojol Ramai Orderan, Auto Gacor
Manfaat yang diberikan dalam JKK sendiri terbagi menjadi tiga yaitu, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Di dalam santunan, anak dari PNS dan PPPK berhak untuk mendapatkan bantuan berupa beasiswa dari Pemerintah apabila seorang PNS dan PPPK meninggal dunia.
Bantuan beasiswa ini berlaku hanya untuk maksimal dua orang anak PNS maupun PPPK.
Dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah
2. Paling tinggi berusia 25 tahun
3. Belum pernah menikah
4. Belum bekerja
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya
Nominal beasiswa yang akan diterima anak PNS dan PPPK pun berbeda-beda.
- Anak PNS dan PPPK yang masih di bangku SD: Rp.45.000.000
- Anak PNS dan PPPK yang masih di bangku SMP: Rp.35.000.000
- Anak PNS dan PPPK yang masih di bangku SMA: Rp.25.000.000