NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM– Begini mekanisme syarat, tahapan serta jadwal pencairan dana desa 2024.
Dana desa merupakan salah satu bentuk alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada desa-desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
Dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang dianggap sebagai prioritas dalam pengembangan desa.
Ada dua jenis penggunaan dana desa:
1. Non-earmarked: Merupakan dana desa yang tidak memiliki penentuan penggunaan tertentu.
BACA JUGA:Pinjam Rp 100 Juta Pinjaman Online Bank Syariah Bunga 0 Persen, Bisa Dicicil 3 Tahun
Desa memiliki kebebasan untuk mengalokasikan dana ini sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan lokal.
Penggunaan dana ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pembangunan desa.
2. Earmarked: Merupakan dana desa yang telah ditetapkan untuk penggunaan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada umumnya, dana earmarked diarahkan untuk program-program spesifik yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam hal ini, dana desa dapat dialokasikan untuk beberapa program yang telah diatur, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, program ketahanan pangan hewani, dan program penurunan stunting.
Dengan adanya dua jenis penggunaan dana desa ini, diharapkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan secara efektif sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal, serta mampu memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Berikut adalah perubahan mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024:
1. Penyaluran melalui Pemotongan: Dana desa disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD) melalui rekening kas umum daerah (RKUD).