Begini Mekanisme Syarat, Tahapan serta Jadwal Pencairan Dana Desa 2024

Jumat 09-02-2024,05:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Penyaluran dilakukan melalui pemotongan dana desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD.

2. Penyaluran dalam Dua Tahap: Penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40% dan tahap kedua sebesar 60% dari alokasi dana desa.

Untuk desa mandiri, penyaluran tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 60% dan 40% dari alokasi dana desa.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Syariah Daihatsu All New Xenia 1.5 R CVT 2024, Angsuran Hanya Rp3,8 Juta Bebas Riba

3. Penyaluran Dana Desa Earmarked: Penyaluran dana desa earmarked dilakukan setelah desa melakukan perekaman pagu earmarked sebelum penyaluran tahap pertama.

Besaran earmarked untuk BLT desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting telah ditetapkan.

4. Persyaratan Penyaluran Tahap Kedua: Penyaluran tahap kedua membutuhkan syarat laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya.

5. Penyaluran Insentif Desa Terpisah: Penyaluran insentif desa diajukan terpisah dengan dana desa non-earmarked dan earmarked. Insentif desa merupakan tambahan dana berdasarkan kriteria tertentu.

6. Pertanggungjawaban Dana Desa: Dana desa yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan oleh desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dana Segar KUR Bank Mandiri 2024 Rp40 Juta, Ini Tipsnya Agar Pengajuan Disetujui

Untuk mendapatkan pencairan dana desa pada tahapan 1 (paling lambat bulan Juni) dan tahapan 2 (paling cepat bulan April) tahun 2024, desa harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 dan 146 Tahun 2023.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi oleh desa:

1. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD): RKPD merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan pembangunan desa yang harus disusun setiap tahun oleh pemerintah desa.

RKPD berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta alokasi anggaran yang diperlukan.

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa): RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa dalam jangka waktu lima tahun.

RPJM Desa berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan.

Kategori :