SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebidang lahan seluas 35 x 48 meter atau 1.680 meter persegi yang terletak di RT 4 RW 2 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma tengah disengketakan kembali oleh Bustami (60) selaku pemilik awal, warga RT 2 RW 1 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma
Ketua RW 2 Kelurahan Dusun Baru Suptono Joyo mengatakan adanya klaim lahan yang disengketakan oleh pemilik ini, berujung memanasnya para pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Kelurahan Dusun Baru, karena sebidang lahan tersebut sejarahnya dulu telah dijual oleh Bustami kepada Gapoktan untuk dijadikan Tempat Penimbunan Hasil (TPH) TBS Kelapa Sawit, namun Bustami tidak mengakui tandatangan dalam surat jual beli seharga Rp 600 ribu pada 22 Februari 1994 atau setelah 29 tahun silam.
BACA JUGA:Perangkat Desa hingga Petugas PPS Dicatut Dukung Bacalon DPD RI
"Lahan itu dulu sudah dijual oleh Bustami kepada Gapoktan seharga Rp 600 ribu pada 22 Februari 1994 silam, lahan tersebut yang semula untuk tempat TPH kini dijadikan sebagai lapangan voli karena lama terbengkalai," terang Suptono Joyo.
Menyikapi hal ini, Lurah Dusun Baru Kecamatan Seluma Sugiarto, SE mengatakan sudah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak dengan melibatkan Polsek Seluma dan Koramil Tais. Setelah sebulan lalu dilakukan rapat pertama dan tidak ada titik temu, pada rapat kedua yang digelar pada Jumat siang (24/2/2023).
BACA JUGA:Ini Alasan Polsubsektor Ilir Talo Diusulkan Naik Tipe
"Ini rapat yang kedua kami gelar karena sebelumnya penggugat mau menggugatnya di Pengadilan Negeri Tais tapi setelah sebulan tidak ada teregister di Pengadilan Negeri, dan rapat kedua ini yang bersangkutan atau pihak penggugat malah tidak hadir, padahal sudah kita undang bahkan tadi dijemput Linmas orangnya tidak ada dirumah," ucap Sugiarto.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Mahabran menegaskan karena ada sengketa lahan ini, dalam pertemuan sebelumnya, kedua belah telah bersepakat dilarang melakukan segala bentuk aktifitas, namun pihak penggugat kini telah melanggarnya dengan adanya aktifitas pemagaran di lahan yang disengketakan dan menanam ubi dilokasi lahan tersebut.
"Rapat sebelumnya, disepakati baik penggugat maupun tergugat sama-sama dilarang melakukan kegiatan apapun, namun penggugat lahan tersebut telah memasang pagar dan menanam ubi di lahan yang masih disengketakan," tegas Mahabran.