Lanjutnya, dalam klaim sepihak oleh penggugat luas lahan tersebut mencapai 1 hektare, namun kenyataannya hanya seluas 1.680 meter persegi, karena pemilik lahan yang ada disekitar lahan yang disengketakan sudah bersertifikat seluruhnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Program 2023, Ini Pesan Bupati Kaur
Dari rapat kedua yang tidak dihadiri pihak penggugat ini, forum masyarakat setempat dan Karang Taruna bersepakat balik menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tais.
(Hari Adiyono)