NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Serangan fajar seperti sudah menjadi tradisi jelang pemilihan umum (pemilu). Lantas apa hukum memberi dan menerima uang serangan fajar? Apakah termasuk uang haram atau uang halal? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Serangan Fajar?
Merangkum dari berbagai sumber, istilah “serangan fajar” berasal dari kalangan militer. Tentara biasanya menyerang dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta.
BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Bangun Provinsi Bengkulu Bebas Korupsi, Hajar Serangan Fajar
Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, untuk itulah praktik ini diadopsi di pemilihan oleh para caleg atau calon pemimpin culas.
Malpraktik pemilu tersebut umumnya menyasar dua jenis pemilih yaitu pemilih inti (core voter) dan pemilih mengambang (swing-voter).
Namun, kebanyakan praktik serangan fajar menyasar swing-voter karena partai-partai tak ingin menyia-nyiakan uang hanya untuk pemilih loyal atau inti. Mereka cenderung mendekati pemilih mengambang.
BACA JUGA:Tiga Hari Jelang Pencoblosan, KPU Seluma Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
Praktik tersebut seringkali disebut sebagai “klientelisme elektoral” sebagai distribusi imbalan material kepada pemilih saat pemilu saja.
Banyak kajian politik uang, kata Burhanudin Muhtadi dalam buku Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru (2020), sekadar bersandar pada bukti anekdotal atau bersumber dari rumor dan klaim yang tidak terbukti.
Akibatnya, tak banyak yang diketahui secara pasti tentang jumlah pemilih yang benar-benar menjual di Indonesia.
Namun, lazimnya politik uang ini diberikan dalam tiga bentuk, antara lain:
1. Uang
Pemberian amplop berisi uang umum dilakukan oleh para tim sukses calon legislatif atau calon pemimpin kepada para pemilih. Nilai nominal yang diberikan sangat beragam antara Rp 25.000 hingga ratusan ribu. Uang cenderung dipilih karena mudah dibawa dan diberikan secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, sifat uang yang umum sehingga tidak terlalu terlihat adanya serangan fajar saat pemilihan.