Cara Melaporkan Penipuan Online, Selain Datang ke Polisi juga Bisa Melalui Online

Selasa 13-02-2024,11:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

BACA JUGA:Cari Motor Listrik Gagah? Yuk Intip Spesifikasi Motor listrik Alva One, Pasti Tertarik

2. Datang ke kantor polisi

Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Komunikasi dengan petugas

Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

BACA JUGA:Naksir sama Motor Listrik Polytron FOX-R? Ini Harga dan Simulasi Kreditnya, Angsuran Mulai Rp 300 Ribuan

Cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI

Sambil menunggu pemberitahuan polisi, Anda juga bisa membuat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). 

Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI:

Kategori :