Cara Melaporkan Penipuan Online, Selain Datang ke Polisi juga Bisa Melalui Online

Selasa 13-02-2024,11:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Jangan Pernah Putus Asa, Amalkan 9 Doa Berikut agar Cepat Punya Anak Setelah Keguguran

Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. 

Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:

1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”

2. Tulis judul pelaporan

3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap

4. Pilih tanggal kejadian

5. Pilih lokasi kejadian

BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal

6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”

8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Pilih kategori pengadu

10. Klik LAPOR!

11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.

Kategori :