- Kemudian, isi formulir dan permohonan pembiayaan kepada pihak Pegadaian
- Datang ke outlet dan serahkan dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi oleh tim mikro Pegadaian
- Tunggu persetujuan (approval) dari pihak Pegadaian
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah skor kredit berdasarkan BI Checking atau SLIK OJK.
Jadi, SLIK OJK ini berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, maka ada lima skor BI Checking yang perlu diketahui, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman di Livin Mandiri 2024, Bisa Langsung Cair Tanpa Uang Muka
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5