2. Bunga yang Tinggi
Meskipun sudah banyak perusahaan pinjaman online yang menawarkan bunga rendah, namun tetap saja kamu harus cermat saat mencari informasi mengenai bunga pinjaman yang diberlakukan pada perusahaan tersebut.
Tidak jarang bilang “bunga rendah” digunakan sebagai iming-iming untuk menarik perhatian calon nasabah. Faktanya, bunga pinjaman online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali.
Sampai saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online.
Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah satunya, tingginya risiko nasabah online akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.
BACA JUGA:Sudah Punya Rekening BCA? Segera Ajukan Pinjaman Dana Rp7 Juta Cair dalam Sekejap di Pinjol BCA 2024
3. Plafond Pinjaman dengan Jumlah yang Kecil
Risiko lain dari pinjaman online ialah plafond pinjaman yang kecil. Maksudnya, rata-rata pinjaman online yang beroperasi saat ini hanya memberikan pinjaman dengan dibawah Rp5 juta per pinjaman.
Bahkan beberapa pinjaman online memberlakukan peraturan di mana nasabah baru bisa meminta kenaikkan plafond setelah mengambil pinjaman beberapa kali.
Hal ini pun menjelaskan bahwa nasabah yang ingin mengajukkan pinjaman online dalam jumlah besar, harus benar-benar terikat dengan perusahaan tersebut. Tentu saja hal ini tidaklah baik.
4. Pemblokiran Saat Tidak Mampu Melaksanakan Kewajiban
Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak mampu membayar kewajibannya, maka akan ada tindakan penagihan. Tentunya penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu.
Masalahnya, muncul banyak persepsi yang keliru soal ini. Banyak yang berpikir bahwa tidak akan ada penagihan secara langsung jika nasabah tidak melakukan kewajibannya dan hanya dilakukan reminder via email serta SMS.
BACA JUGA:Ketahui Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Penting Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal