Faktanya hal ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, jelas bahwa nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online.
Tagihan ini akan berproses dari yang hanya berupa tindakan reminder sampai dengan intensif agar nasabah membayar kewajibannya.
BACA JUGA:311 Pinjol dan Pinpri Diblokir OJK, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2024
Lebih parahnya lagi, jika nasabah tidak kunjung melaksanakan kewajibannya setelah adanya reminder juga penagihan, maka nasabah akan dilaporkan ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan fintech.
Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa nasabah yang tidak bayar tidak dapat mengajukan pinjaman kembali.
BACA JUGA:Cara Cek Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Awas Jangan Sampai Terjebak
5. Adanya Tambahan Biaya Administrasi Penagihan
Perlu diingat bahwa ketika menunggak, maka akan ada tambahan biaya yang dibebankan karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee).
Jumlah biaya penagihan ini cukup besar jika dibandingkan plafond pinjaman. Masalahnya, ketentuan soal biaya yang harus dibayar jika nasabah menunggak, tidak secara jelas dicantumkan dalam website beberapa perusahaan pinjaman online.
BACA JUGA:4 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Bisa Melalui Whatsapp dan Langkah-langkahnya
Seolah-olah tidak ada kewajiban tambahan jika terlambat membayar, walaupun kenyataannya tidak. Karena itu, calon nasabah perlu menanyakan atau membaca perjanjian kredit dengan teliti soal kewajiban jika nasabah terlambat membayar tunggakan pinjaman.
BACA JUGA:Tahun 2024, 311 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Cek Sekarang
6. Perusahaan Pinjaman Online yang Belum Terdaftar OJK
Meskipun terlihat sudah lama berdiri juga memiliki banyak nasabah, nyatanya terdapat sejumlah perusahaan pinjaman online yang belum terdaftar secara resmi di OJK.
Hal ini tentu sangat berbahaya mengingat OJK tidak akan turut bertanggung jawab jika saja terjadi hal buruk pada kamu.
Sebenarnya, kamu bisa dengan mudah mengetahui perusahaan fintech apa saja yang sudah terdaftar resmi melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).