Daftar 5 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair ke DANA, Apakah Aman? Pertimbangkan 9 Risiko Pinjol Berikut

Kamis 22-02-2024,17:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Pengecekan SLIK OJK kini dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Sebelum mengakses layanan tersebut, penting untuk menyiapkan data diri seperti KTP dan foto diri.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.

4. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

5. Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.

6. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Xpander DP Rp 50 Juta Tenor Angsuran Bisa Pilih, Kenali Juga 6 Keunggulan Mitsubishi Xpander

7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima nomor pendaftaran.

8. Pemohon dapat memeriksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang diperoleh.

Selanjutnya, OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email pemohon dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Walau menawarkan kemudahan pinjaman uang yang bisa dicicil tanpa jaminan dan syarat, pinjam online memiliki risiko yang tak bisa dianggap remeh. 

Berikut beberapa risiko pinjol:

1. Bunga yang tinggi

Rata-rata peminjaman uang di pinjol tak membutuhkan jaminan dan didukung syarat yang mudah. Namun kamu harus tahu bahwa bunga pinjaman online ternyata lebih tinggi dari bank.

Kategori :