Penting untuk dicatat bahwa hukum serupa juga diberlakukan pada pinjaman offline atau secara langsung yang mengandung unsur riba.
Meskipun demikian, tidak semua pinjol dianggap haram. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa pinjol yang memenuhi kriteria tertentu dapat dianggap diperbolehkan.
Dalam kajian fikih muamalah kontemporer, dijelaskan bahwa pinjam meminjam uang secara online dapat dihalalkan.
Pembolehan pinjol didasarkan pada teori yang terdapat dalam kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah.
BACA JUGA:Cara Cerdas Bayar Utang Pinjol Sampai Tuntas, Anti Galbay dan Selamat dari Teror Debt Collector
Teori ini menyatakan bahwa serah terima secara hukmi (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah).
"Fikih lain menjelaskan, yang dipertimbangkan dalam akad piutang adalah substansinya. Kegiatan jual beli melalui telepon dan media online lainnya menjadi salah satu pilihan," ujar Abdul Muiz, dengan merujuk pada hadits yang menjelaskan bahwa yang penting dalam akad adalah substansinya, bukan bentuk lafadznya.
Dengan demikian, praktek pinjam meminjam dalam Islam sebenarnya diperbolehkan, terutama jika dilakukan sebagai bentuk tabarru atau kebajikan atas dasar tolong menolong.
Namun, perlu ditekankan bahwa baik secara online maupun offline, kegiatan ini harus tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah untuk memastikan kehalalan dan keberkahannya.
BACA JUGA:Kredit Rush DP 100 Juta, Berapa Lama Tenor dan Besaran Angsuran Per Bulan untuk Memilikinya?
Pinjol seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, telah muncul banyak perdebatan seputar kehalalan dan kesesuaian praktik pinjol dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Sebagian besar permasalahan terkait dengan pinjol timbul akibat adanya bunga atau tambahan biaya yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip riba yang diharamkan dalam Islam.
Penting untuk dicatat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa sebagian besar aktivitas pinjaman online dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar pada November 2021, ditegaskan bahwa pinjol diharamkan karena mengandung unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024 Rp 100 Juta, Setiap Bulan Cuma Bayar Rp 1 Jutaan, Siapkan Berkas Ini
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pinjol dianggap haram menurut fatwa MUI. Ada pengecualian, terutama jika pinjaman tersebut dapat memenuhi prinsip-prinsip syariah.