Pandangan Islam tentang Pinjaman Online serta Cara Melunasinya

Senin 26-02-2024,12:24 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMPandangan Islam tentang pinjaman online serta cara melunasinya.  Bila sahabat camkoha ingin mengajukan pinjaman online namun bimbang bagaimana pandnagan pinjol dalam islam.

Berikut di dalam artikel ini akan membahas mengenai pandangan pinjol dalam islam serta cara melunasi utang pinjol dalam islam.

Pinjaman Online atau pinjol saat ini sering diandalkan sebagai solusi cepat untuk mengatasi masalah keuangan.

Meskipun demikian, pada realitanya, banyak individu yang malah terjebak dalam jerat utang yang sulit dilunasi karena tingginya tingkat bunga yang diterapkan.

BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan

Praktik pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan masyarakat. Pinjaman uang melalui aplikasi online umumnya menetapkan tingkat bunga yang tinggi, sehingga menjadi beban tersendiri bagi para peminjam.

Dari sudut pandang Islam, praktek pinjol sebenarnya dilarang dan dianggap sebagai perbuatan haram.

Orang yang meminjam uang melalui pinjol sering kali dihadapkan pada tuntutan pembayaran dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada nilai pinjaman awal.

Selain itu, adanya sistem tempo waktu yang dianggap menyulitkan oleh sebagian orang. Bagi mereka yang belum mampu membayar cicilan atau melunasi pinjaman, risiko terkena berbagai bentuk teror dan ancaman juga mengintai.

BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2024 Rp 100 Juta Tanpa Bunga, Segera Siapkan Berkasnya

Tak dapat dipungkiri, dampak psikologis dari tekanan yang ditimbulkan oleh pinjol dapat sangat serius. Banyak individu yang akhirnya merasakan tingkat stres yang tinggi, bahkan rela mengakhiri hidup sebagai bentuk ekstrem dari tekanan yang diberikan oleh pinjol.

Fatwa MUI terkait pinjol yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pinjol tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang diadakan pada November 2021, beberapa keputusan dihasilkan, termasuk fatwa terkait pinjaman online.

BACA JUGA:Yuk Diingat Lagi, Ini Niat Sholat Idul Fitri serta Tata Cara dan Hukumnya

Ijtima Ulama menyatakan bahwa aktivitas pinjaman online dianggap haram karena melibatkan unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan.

Kategori :