Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menyebutkan bahwa pinjam meminjam uang dengan cara online dapat dianggap boleh, asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun beberapa prinsip yang dapat menjadi pedoman dalam menjalankan praktik pinjaman sesuai dengan syariat Islam:
Sesuai dengan larangan riba dalam Al-Qur'an, praktik pinjaman harus bebas dari tambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pinjaman pokok.
BACA JUGA:Gak Usah Panik Dulu, Ini 10 Cara Balas WA DC Pinjol Tanpa Harus Blokir Nomor
2. Niat untuk segera melunasi utang
Peminjam seharusnya memiliki niat tulus untuk melunasi utangnya segera setelah memiliki kemampuan finansial.
Menunda pembayaran tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
3. Ikhlas dalam memberikan pinjaman
Pemberi pinjaman sebaiknya melakukan praktik pinjaman dengan niat ikhlas, tanpa mengejar keuntungan berlebihan dan dengan pemahaman akan tanggung jawab sosialnya.
Selain itu, praktek pinjol yang sesuai syariah dapat mencakup ketentuan-ketentuan tertentu, seperti penentuan mekanisme keamanan dan ketentuan-ketentuan lain yang bersifat adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
BACA JUGA:Persiapkan Liburanmu! Ini Jadwal Libur Lebaran dan Libur Panjang Anak Sekolah 2024
Dengan memahami prinsip-prinsip ini dan selalu mengacu pada panduan dari ulama dan lembaga-lembaga keagamaan, praktik pinjaman online dapat dijalankan secara lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Seiring dengan itu, penting juga untuk terus memperdalam pemahaman terkait agar aktivitas ekonomi tetap sejalan dengan ajaran agama.
Demikian ulasan mengenai pandangan Islam tentang pinjaman online serta cara melunasinya. Semoga bermanfaat.