1. Niat Fidyah Puasa bagi Orang Sakit Parah dan Orang Tua Renta
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah li'iftar saumi Ramadan fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini untuk berbuka puasa di bulan Ramadan sebagai kewajiban karena Allah SWT.
2. Niat Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah 'an iftar saumi Ramadan li'lkhaufi 'ala waladi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena Allah SWT.
3. Niat Fidyah untuk Orang yang Meninggal
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah 'an saumi Ramadan Fulan bin Fulan fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama mayitnya), sebagai kewajiban karena Allah SWT.
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
4. Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadan
"Nawaitu an ukhrijah hadhihi al-fidyah 'an ta'khiri qadha'i saumi Ramadan fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, sebagai kewajiban karena Allah SWT.
Tata cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan memberikan makanan pokok atau dalam bentuk uang, tergantung pada preferensi individu dan aturan yang berlaku.
Misalnya, untuk ibu hamil atau menyusui, makanan pokok yang diberikan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut pandangan Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan dengan uang dalam jumlah yang setara dengan berat makanan pokok yang diberikan.