MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Pihak Desa Penyanggah PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (PT DDP ABE), tegas menolak perpanjangan HGU nomor 2 perusahaan CPO yang berlokasi di kecamatan Pondok Suguh tersebut.
BACA JUGA:Kredit Mobil Ayla DP Rp40 Juta Angsuran Ringan Tenggat Waktu 60 Bulan, Ini Fitur Canggihnya
KMS beserta 6 Kepala Desa Penyangga hari ini, Rabu (28/2) kembali mendatangi pihak PT DDP ABE. Untuk menyerahkan hasil kesepakatan Desa Penyangga untuk menolak perpanjangan HGU tersebut.
Pihak Desa Penyangga yang tergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) tersebut, merasa pihak perusahaan tidak berlaku adil selama ini.
BACA JUGA:Anak Rantau Wajib Tahu! Tidak hanya BUMN, Ini Beberapa Program Mudik Gratis 2024, Catat Syaratnya
HGU yang ingin diperpanjang PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (PT DDP ABE) tersebut seluas 1.195 hektar, akan tetapi 6 Desa Penyangga yang menuntut 20 persen untuk didirikan plasma tersebut, hingga saat ini belum mendapat titik terang dari pihak perusahaan.
BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini
Sesuai Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Desa Penyangga yang Menolak Perpanjangan HGU nomor 2 PT. DDP ABE:
1. Desa Air Berau
2. Desa Karya Mulya
3. Desa Pondok Suguh
4. Desa Tunggang
5. Desa Lubuk Bento
6. Desa Pondok Kandang