Konflik Lahan Memanas, 6 Desa Penyangga dan KMS Tolak Perpanjangan HGU PT. DDP ABE

Rabu 28-02-2024,18:51 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Menarik! Ini Rekomendasi Mobil Klasik Antik Bisa Jadi Investasi, Salah Satunya Chevrolet Bel Air

Pemkab Mukomuko Terkesan Memihak Pemodal

Hal tersebut hingga saat ini belum mendapat titik terang dari pihak PT DDP ABE. Sementara lahan yang sudah digarap lama oleh warga, malah direkomendasi oleh Pemkab Mukomuko dijadikan 20 persen untuk memenuhi syarat administrasi perpanjangan HGU PT DDP ABE. 

BACA JUGA:Sangat Dilarang, Benarkah Pernikahan Sedarah Menghasilkan Anak Cacat? Bikin Penasaran

Tentu hal ini mendapat penolakan keras dari seluruh masyarakat, khususnya KMS dan 6 Desa Penyangga tersebut, atas kebijakan Pemkab yang terkesan memihak kepada pemodal.

Hingga saat ini belum ada para pemangku kebijakan dari Pemkab Mukomuko, dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

Saat tim RBTV mencoba menghubungi Sekda Mukomuko, hingga saat ini belum ada respon terkait permasalahan konflik agraria di PT DDP ABE ini. 

BACA JUGA:Setop Gengsi, Begini Cara Berdamai dengan Istri setelah Bertengkar

Sementara itu dalam rapat klarifikasi dan identifikasi mengenai perpanjangan HGU PT DDP ABE pada, 19 Februari 2024 di BPN Provinsi Bengkulu.

Pihak Desa Penyangga sudah menyatakan secara tegas penolakan untuk perpanjangan HGU tersebut.

BACA JUGA:Bikin Betah, Ini 8 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Jogja Malam Hari

"Kami menyatakan penolakan terhadap permintaan perpanjangan HGU tersebut. Kami menegaskan bahwa rekomendasi plasma 20% persen dari Pemkab Mukomuko tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Karena lahan yang diajukan telah menjadi milik dan dikelola oleh masyarakat sejak awal. Oleh karena itu, kami menolak pengajuan lahan tersebut sebagai plasma atau kemitraan 20 persen oleh PT. DDP," ungkap Apriansyah, Sekretaris KMS.

BACA JUGA:KUR BCA Online 2024, Pinjaman Rp 125 Juta Cicilan Mulai Rp2 Jutaan dan Ini Link Pengajuannya

Dilanjutkan oleh Dedi Hartono, Ketua KMS, HGU PT DDP ABE telah habis berlakunya sejak 31 Desember 2021 lalu. Artinya saat ini perusahaan tersebut tidak lagi dapat menguasai HGU tersebut.

" Secara tegas kami menolak rencana pembaharuan HGU tersebut, dan menuntut agar tanah tersebut dikembalikan ke daerah, diperuntukan kepada masyarakat untuk kebutuhan hidup serta penghidupan mereka,"imbuhnya.

Kategori :