Jerat Hukum Pinjol Sebarkan Data Pribadi Milik Debitur Galbay, Begini Cara Hadapinya

Sabtu 02-03-2024,15:29 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

1. Pinjol legal harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Menjalani proses verifikasi dan seleksi pengajuan pinjaman

4. Memberikan transparansi mengenai bunga dan biaya pinjaman

5. Menyediakan layanan aduan bagi nasabah

6. Hanya mengakses data seperti kamera, mikrofon, dan lokasi dengan izin

7. Penagih pinjaman memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),

8. Serta tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal, Langsung Cair Tanpa Lama-lama!

Di sisi lain, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang berbeda, antara lain:

1. Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK

2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Tidak melakukan proses verifikasi dan seleksi pengajuan pinjaman

4. Seringkali memberlakukan bunga dan biaya pinjaman yang tidak transparan dan tinggi

5. Memiliki risiko penyalahgunaan data peminjam

6. Tidak menyediakan layanan pengajuan yang jelas

Kategori :