Jerat Hukum Pinjol Sebarkan Data Pribadi Milik Debitur Galbay, Begini Cara Hadapinya

Sabtu 02-03-2024,15:29 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

7. Meminta akses terhadap seluruh data pribadi peminjam tanpa izin yang jelas

8. Tidak dimiliki sertifikasi oleh penagih,

9. Serta seringkali menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi dengan iming-iming yang menggiurkan.

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Pinjol Langsung Cair KTP 2024, Ngga Usah Ribet Langsung Masuk ke DANA!

Berikut beberapa data kasus terkait pinjol pada tahun 2023.

Menurut data yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat total 3.903 aduan dari masyarakat terkait pinjol sejak bulan Januari hingga Mei pada tahun ini.

Jika data ini diuraikan lebih lanjut, jumlah pengaduan yang diterima oleh OJK pada bulan Januari mencapai 1.173, kemudian mengalami penurunan pada bulan Februari menjadi 636, meningkat kembali pada bulan Maret mencapai 980 aduan, dan kemudian menurun kembali pada bulan Mei menjadi 420 aduan. 

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Aman Terdaftar di OJK dengan Bunga Rendah

Berdasarkan data tersebut, OJK menyatakan bahwa mayoritas pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyebaran data pribadi mereka.

Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa pinjol ilegal telah menjadi masalah yang signifikan yang mempengaruhi banyak individu di masyarakat.

Hal ini menyoroti urgensi untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam menangani pinjol ilegal dan melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan yang mungkin terjadi.

BACA JUGA:8 Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal, Langsung Cair Tanpa Lama

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data pribadi merujuk pada informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, baik secara sendiri-sendiri maupun dengan menggabungkannya dengan informasi lain, melalui sistem elektronik atau non-elektronik. 

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Pinjol Syariah Terbaik Resmi OJK, Limit Mantap! Gausah Takut Bunga Besar

Undang-undang ini mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua jenis: data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data pribadi yang digabungkan untuk mengidentifikasi individu; dan data pribadi yang bersifat khusus, seperti data kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan data lainnya.

BACA JUGA: Cara Melunasi Utang Pinjol Agar Tidak Galbay, Ingat Ternyata Ada Risiko Jika Galbay Pinjol

Kategori :