Penyebaran data pribadi dalam pinjol juga melanggar Undang-Undang ITE. Pasal 32 ayat (2) jo.
Pasal 48 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenai pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 3.000.000.000.
BACA JUGA:Limit Pinjaman Capai Rp 100 Juta, Ini Daftar 4 Pinjol tanpa KTP dan Verifikasi Wajah
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Pasal 36 Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan.
BACA JUGA:Bagaimana Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini 3 Sanksi yang Bakal Terjadi Pada Nasabah Galbay
Dari kesimpulan di atas, dapat disimpulkan beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghadapi jerat hukum yang timbul akibat penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal:
1. Pahami Hak dan Perlindungan Anda
Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak Anda terkait perlindungan data pribadi. Anda memiliki hak untuk memberikan atau menolak izin penggunaan data pribadi Anda oleh penyedia pinjaman.
Jika merasa data Anda disalahgunakan, Anda dapat mengambil langkah hukum.
BACA JUGA:Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus, Berikut Aturan Terbaru OJK dan Ketahui Juga Batasan Dendanya
2. Laporkan Pelanggaran
Jika Anda menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, laporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang seperti OJK atau kepolisian.
Penegakan hukum akan membantu mencegah penyalahgunaan data pribadi di masa mendatang.
BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay
3. Hindari Pinjaman dari Pinjol Ilegal