2. Produk non-emas
Produk non-emas ini diperuntukkan untuk barang-barang seperti gawai elektronik (laptop atau smartphone) dan barang-barang rumah tangga.
Untuk menggadaikan produk non-emas, maka nasabah Pegadaian perlu menyertakan kelengkapan barang seperti dus, charger, dan nota pembelian.
BACA JUGA:Kredit Lunak Tanpa Agunan Rp 35 Juta di BRI 2024, Proses Pengajuan Mudah Cicilan Ringan
3. Gadai kendaraan
Sesuai dengan namanya, produk gadai ini menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor sebagai jaminannya.
Sedangkan untuk mengajukan gadai kendaraan, nasabah perlu melampirkan dokumen seperti bukti kepemilikan dan plat nomor yang sesuai.
4. Gadai tabungan emas
Sedangkan gadai tabungan emas dimaksudkan sebagai kredit dengan jaminan berupa saldo tabungan emas yang dimiliki.
Jadi untuk produk ini, pengajuan dapat dilakukan secara online dengan Pegadaian Digital.
5. Gadai efek
Barang lain yang dapat digadaikan adalah saham dan obligasi tanpa waktu (scripless).
Akan tetapi, saham dan obligasi yang dapat digadaikan hanya yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Lewat M Banking BCA, Bisa Cair Rp 10 Juta dengan Penuhi Syarat Ini
Sebagai informasi, berikut adalah fungsi agunan atau jaminan :
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.