2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui
3. Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
BACA JUGA:Cara Dapat Kredit Lunak Rp100 Juta di Bank Mandiri 2024, Cicilan Ringan Bisa Tanpa Jaminan
4. Selanjutnya, sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji.
Yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan, yakni:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kredit Lunak Khusus Pelaku UMKM di BRI, Pinjaman Rp40 Juta Tanpa Jaminan Cicilan Ringan
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Sebagai informasi, berikut ini cara cek SLIK OJK secara online:
1. Melalui Laman IDScore.id