- Arrum BPKB
- Amanah
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Sertifikat, Pinjaman Rp 10 Juta Cair Cepat
Sebagai informasi, berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan, yakni:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR Syariah Pegadaian Tanpa Bunga, Ini Tabel Cicilan Pinjaman Rp 7 Juta
Adapun berikut ini fungsi agunan atau jaminan:
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui.