- Saat pengajuan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Bagi petani, disyaratkan telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Bagi pengusaha mikro, telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun dan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum
- Bagi karyawan minimal telah bekerja selama 1 tahun, karyawan internal Pegadaian minimal 0 tahun, memiliki surat keterangan sebagai karyawan dan bagi TNI/POLRI memili surat izin atasan langsung
- Bagi pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan selama 1 tahun untuk profesional formal, seperti dokter dan pengacara
- Untuk profesional non formal seperti driver ojek online disyaratkan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.
Untuk jaminan tanah dan rumah atau tempat usaha syaratnya adalah:
- Sertifikat tanah dan rumah yang asli.
- Memiliki IMB.
- Bukti pembayaran PBB terakhir.
BACA JUGA:5 Minuman Buka Puasa untuk Penderita Asam Lambung, Enak dan Usir Rasa Perih Diperut
- Lebar jalan di depan bangunan minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua.
- Jarak bangunan dari SUTET minimal 20 meter.
- Bukan daerah banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir.