Sehingga agunan atau jaminan berperan penting hingga pinjaman lunas.
Melansir dari laman resminya, Kupedes BRI 2024 memberikan agunan, namun agunan tersebut tidak harus bersertifikat.
Dengan adanya agunan memastikan pemberi pinjaman tidak rugi apabila terjadi kredit macet. Kemudian, bank atau pemberi pinjaman berhak mengakuisisi agunan, bila debitur tidak taat membayar utang.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BRI Jaminan BPKB Motor, Ini 6 Syarat yang Perlu Dipenuhi serta 3 Keuntungannya
Agunan terbagi menjadi dua jenis yaitu pokok dan tambahan, berikut rinciannya:
1. Agunan Pokok (Utama)
Untuk agunan utama terdiri dari barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan.
Umumnya agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi.
Serta berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, kredit yang dijaminkan, pembiayaan proyek dengan kredit terkait, ataupun tagihan debitur.
2. Agunan Tambahan
Sedangkan agunan tambahan merupakan barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
Jadi, hal tersebut diberikan jika dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 200 Juta, Syarat Mudah, Cicilan hanya Rp 3,8 Jutaan
Syarat Kupedes BRI 2024