NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini cara https://rbtv.disway.id/listtag/16856/pinjam-uang online di aplikasi Gopay, pahami syaratnya untuk dapat Rp15 juta.
Aplikasi dompet digital yang satu ini dapat kalian gunakan untuk melakukan pembayaran secara online ketika menggunakan aplikasi Gojek, entah itu ketika memesan Go-Ride, Go-Cara, Go-Food atau layanan lainnya yang ada di dalam aplikasi Gojek.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Online di Aplikasi Shopee, Plafon Sampai Rp12 Juta Bunga Rendah 1,95 Persen
Bagi kalian yang masih awam mungkin akan bertanya apa itu Gopay? Gopay sendiri merupakan salah satu dompet virtual yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran semua transaksi yang ada dalam aplikasi Gojek.
GoPay juga telah mengembangkan fitur GoPay Pinjam bagi pengguna aplikasi yang ingin mengajukan pinjaman uang.
Fitur tersebut disiapkan dengan berkolaborasi dengan berbagai mitra usaha untuk menyediakan layanan keuangan tambahan. Pemanfaatan GoPay Pinjam ini diharapkan mampu memperlancar transaksi pengguna GoPay. Terlebih bagi kamu pengguna lama GoPay, wajib tahu cara pinjam uang dengan GoPay Pinjam.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Online Rp10 Juta di Aplikasi blu by BCA, Berikut Syarat yang Harus Dipahami
Ketika kamu telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi GoPay, kamu akan dengan mudah mengajukan pinjaman uang
Cara Pinjam Uang Online di Aplikasi Gopay
Kamu bisa mendapatkan pinjaman tunai hingga Rp15 juta dengan tenor cicilan hingga 6 bulan.
GoPay Pinjam juga menawarkan berbagai keuntungan, seperti bunga dan biaya yang terjangkau, proses yang cepat dan mudah, serta pencairan dana yang langsung masuk ke akun GoPay kamu.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp5 Juta di Pegadaian, Cicilan Mulai dari Rp 150 Ribuan Per Bulan dan Ini Syaratnya
Tertarik untuk mencoba? Simak cara pinjam di GoPay berikut ini!
GoPayPinjam adalah produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk Pengguna Gojek terpilih dengan pengajuan yang mudah dan pencairan cepat.
Penggunaan GoPayPinjam terjamin karena dikelola langsung oleh PT Kredit Pintar, yang sudah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).