Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Pinjaman tersebut tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menandakan keabsahan dan keamanan pinjaman tersebut.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Penawaran pinjaman seringkali disebarkan melalui SMS atau Whatsapp tanpa informasi yang jelas atau tautan ke situs web resmi.
BACA JUGA:Persyaratan Terbaru KUR BSI di Bawah Rp 50 Juta, Tanpa Bunga Pilihan Tenor Cicilan 1-5 Tahun
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
Proses pemberian pinjaman terlalu mudah tanpa proses verifikasi yang memadai, menimbulkan kecurigaan terhadap keamanan dan keandalan pinjaman tersebut.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Tidak ada transparansi mengenai biaya pinjaman, bunga, atau denda yang akan dikenakan kepada peminjam.
BACA JUGA:Ini Syarat Pengajuan Uang di Aplikasi PinjamDuit, Bunga 0,3 % dan Limit Hingga Rp 10 Juta
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Pemberi pinjaman menggunakan taktik intimidasi atau ancaman kepada peminjam yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak tersedianya layanan pengaduan atau mekanisme penyelesaian sengketa bagi peminjam yang mengalami masalah dengan pemberi pinjaman.