BACA JUGA:Syarat Terbaru KUR BRI di Bawah Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Pengajuan Bisa Offline dan Online
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Tidak tersedia informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan, pengurus, atau alamat kantor yang dapat dihubungi.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Permintaan yang tidak wajar untuk mengakses seluruh data pribadi yang tersimpan dalam perangkat peminjam.
BACA JUGA:Cukup Melalui HP, Begini Cara Ajukan Pinjaman Pegadaian Online
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI
Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menimbulkan keraguan terhadap legalitas dan keamanan penagihan tersebut.
Dengan memahami ciri-ciri tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari pinjaman dari pihak yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Persyaratan Terbaru KUR BCA Pinjaman di Bawah Rp 50 Juta, Lengkap dengan Tabel Cicilan
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
Perusahaan pinjaman online yang legal telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandakan bahwa mereka mematuhi regulasi yang berlaku dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.
2. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, Whatsapp, atau panggilan telepon.