Prosedur Pemasangan Listrik Baru
Pelanggan kini bisa mendaftar pasang listrik baru secara online maupun offline.
Untuk pendaftaran secara offline, pelanggan dapat langsung datang ke kantor PLN terdekat kemudian mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani.
Setelah itu, pelanggan membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN yang bekerja sama dengan PLN.
Selanjutnya petugas akan melakukan survei lapangan dan memasang listrik di rumah pelanggan.
BACA JUGA:Proses Cepat dan Mudah, Ini 4 Pinjaman Online tanpa KTP Aman Langsung Cair
Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu tunggu selama 3 hingga 7 hari, setelah administrasi selesai atau tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tersebut.
Sementara itu untuk mendaftar pasang listrik baru secara online, pelanggan bisa melakukannya melalui situs web resmi PLN dan aplikasi PLN.
Adapun cara daftar pasang listrik baru secara online adalah sebagai berikut:
Melalui Website PLN
1. Kunjungi laman layanan.pln.co.id di peramban perangkat pribadi.
2. Setelah masuk ke halaman utama klik menu ‘Pasang Baru’.
3. Halaman “Syarat dan Ketentuan Pasang Baru” pun akan muncul. Gulir layar ke bawah lalu klik “Setuju”.
4. Isi formulir “Data Pelanggan” secara teliti sesuai kartu identitas.
5. Isi formulir “Data Pemohon”.
6. Klik menu “Hitung Biaya”.