Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Sabtu 16-03-2024,18:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Besaran gaji 13 untuk ASN per golongan hingga pensiunan, naik sebesar 8 persen begini rinciannya.

Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan keputusan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

BACA JUGA:PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

Adapun kenaikan gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 sebesar 8 persen dari gaji pokok yang berlaku sebelumnya, berlaku mulai 1 Januari lalu. 

Daftar gaji PNS dan PPPK terbaru sesuai dengan kebijakan gaji ASN naik sebesar 8 persen tahun ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Kisah Nabi Muhammad Pertama kali Menjalankan Puasa serta 3 Kisah Nabi Muhammad di Bulan Ramadhan

Lantas, berapa besaran gaji PNS, CPNS, dan PPPK serta pensiunan terbaru tahun 2024?

Gaji PNS 2024 

1. Golongan I 

- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. 

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2024, Siapkan Mulai Sekarang Persyaratannya

2. Golongan II 

Kategori :