Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini

Minggu 17-03-2024,04:49 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

2. Kunjungi situs BPJS TK berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun

4. Setelah selesai lakukan login ke situs yang sama

5. Masuk ke menu “BPJS Ketenagakerjaan Login” dengan akun yang sudah ada

6. Isi form yang ada dengan data KPJ dan jenis klaim yang ingin Anda pilih, lalu klik “Submit Form”

7. Anda akan menerima pin melalui SMS atau email yang terdaftar

8. Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS TK dan informasi terkait cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu klik “Kirim”

9. Jika proses yang ada berhasil, Anda akan mendapatkan email terkait status klaim

10. Tunggu jadwal wawancara dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan

11. Pencairan dana BPJS TK akan dikirimkan melalui rekening Anda setelah semua tahapan terlalui dengan baik  

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

B. Melalui Aplikasi JMO

Bagi para peserta BPJS TK yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui aplikasi bernama JMO. Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi JMO

2. Lakukan pembaruan data dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Pada dashboard, klik menu “Pengkinian Data”
  • Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik “Sudah”
  • Lakukan verifikasi data peserta
  • Pilih “Selanjutnya”
  • Isi data kontak pribadi (nomor HP dan email pribadi)
  • Masukan data NPWP dan rekening bank, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Lengkapi data kependudukan, data tambahan, serta kontak darurat
  • Lakukan pengecekan ulang, jika data yang ada sudah terisi dengan benar, selanjutnya klik “Konfirmasi”

3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”

Kategori :