NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kesempatan menjadi pegawai pemerintah, berikut formasi PPPK penerimaan 2024.
Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan penataan pegawai non-ASN. Berkaitan dengan hal tersebut, penataan tenaga non-ASN maupun nama lainnya, bisa diselesaikan maksimal Desember 2024.
Penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran Jalur Beasiswa S1, Silakan Cek Ini Jurusan Beasiswa S1 Kuliah di Unhan
Bagi peserta yang lolos, akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Kebutuhan ASN 2024 dialokasikan pada instansi pusat sebanyak 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 formasi CPNS dan 221.936 formasi PPPK, yang merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara itu, kebutuhan instansi daerah terdiri dari 483.575 CPNS yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK yang akan dibuka untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Adapun formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146 formasi, tenaga kesehatan sebesar 417.196 formasi, dan 547.416 formasi untuk tenaga teknis, serta alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.
Sementara itu, untuk mendaftar CPNS dan PPPK, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Kementerian PANRB sendiri telah menerbitkan aturan khusus mengenai persyaratan tersebut melalui Peraturan MenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Persyaratan detailnya dapat dilihat di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 18-35 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak pernah mengalami hukuman penjara
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya