Cara menghitung THR karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka. Meskipun umumnya dikenal saat Hari Raya Idul Fitri, pemberian THR seharusnya mengikuti hari raya keagamaan masing-masing karyawan sesuai dengan aturan pemerintah.
Bentuk hak THR tersebut adalah uang yang seharusnya diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Hal ini merupakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan bahwa karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya.
Namun demikian, tidak jarang perusahaan memberikan THR hanya saat Hari Raya Idul Fitri. Tak masalah, yang terpenting adalah memberikan hak THR kepada karyawan sesuai dengan aturan pemerintah.
Berikut ini adalah penjelasan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja
1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.
2. Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih.
Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa penghitungan THR dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.
Hal ini menegaskan bahwa semua karyawan, termasuk yang masih dalam masa probation, kontrak, maupun tetap, berhak menerima THR meskipun besaran THR dapat berbeda-beda.
Pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dapat berakibat pada penerapan sanksi, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi kominfo.go.id.