Adik Digauli Kakak Kandung, Pihak Keluarga Sempat Ingin Lapor Polisi saat Korban Disebut Hamil

Rabu 20-03-2024,09:29 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

Di desa, keluarga ini memiliki rumah yang sederhana. Di dalam rumah itu, tinggal 7 orang. 

"Orang tuanya ini dikenal oleh warga sekitar sangat tertutup dan tidak pernah bergaul dengan masyarakat, dan juga sering menginap di kebun karena jarak tempuh yang cukup jauh," jelas Kades Julian.

Keluarga Pernah Disanksi Cuci Kampung

Terkuaknya kasus adik dipaksa digauli kakak kandungnya di Rejang Lebong, membuat geger. Di media sosial, banyak masyarakat yang menumpahkan kekesalannya kepada pelaku.

Kasus yang disertai pemaksaan dan ancaman pelaku ini terjadi sejak tahun 2020 lalu. Saat itu korban yang berinisial RI baru berusia 14 tahun. Namun peristiwa ini baru terkuak untuk pertama kalinya tahun 2022.

BACA JUGA:Wanita Tunawicara ini Terpaksa Diamankan Polisi Karena Perbuatannya yang Tidak Terpuji

Pelaku yang berinisial KO diketahui selama ini hanya membantu orang tuanya ke kebun. Namun dia lebih sering berada di rumah bersama korban. Baik pelaku maupun korban hanya mengenyam pendidikan hingga bangku SD.

Kepala desa tempat korban dan pelaku tinggal, Julian mengatakan jika sebelumnya pihak keluarga pernah dijatuhkan sanksi adat berupa cuci kampung di tahun 2023 lalu, karena kasus hubungan terlarang ini.

"Keluarga ini pernah kita kenakan sanksi adat cuci kampung namun sebenarnya tidak kita paksakan untuk melaksanakan cuci kampung karena melihat perekonomian keluarga yang kurang mampu. Namun pihak keluarga menyanggupi dan melaksanakan cuci kampung sesuai adat yang berlaku di desa,” jelas Kades Julian.

BACA JUGA:Apa Benar Seluruh Umat Islam Bakal Masuk Surga? Yuk Simak Kebenarannya di Sini

Sementara menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak, saat ini pelaku KO masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bermani Ulu, dan selanjutnya pelaku akan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Rejang Lebong.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Bermani Ulu dan selanjutnya akan kita bawa ke Polres Rejang Lebong untuk ditahan di rumah tahanan Mapolres," jelas Kasi Humas.

Sementara itu pendamping rehabilitasi sosial Kementerian Sosial, Diana mengatakan, jika korban perlu pendampingan khusus, untuk memulihkan kembali psikologis dan kepercayaan dirinya.

Selain itu untuk membuka pola pikir terkait hubungan yang salah antara korban dan pelaku.

BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya

Kategori :