Siapkan Diri Anda! Berikut Jadwal Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Kamis 21-03-2024,04:20 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siapkan diri anda! berikut jadwal pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dijadwalkan akan menjadi salah satu momen penting dalam dinamika politik Indonesia, dengan rencana pelaksanaan pada 27 November 2024 di 270 daerah, yang mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Proses Pilkada ini menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kepemimpinan lokal di berbagai wilayah, serta mencerminkan tingkat partisipasi politik masyarakat di tingkat daerah. 

BACA JUGA:Perkirakan Biaya Mudik Kamu, Ini Estimasi Tarif Tol Jakarta-Bandung Untuk Mudik Lebaran 2024

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menginisiasi proses rekrutmen badan adhoc di berbagai tingkatan, termasuk kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara (TPS). 

Badan ad hoc tersebut antara lain terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan dapat terpenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dalam proses demokrasi ini.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS adalah sebagai berikut

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Berapa Hari Libur Lebaran?

PPK

1. Pendaftaran (17-21 April 2024) Calon anggota PPK dapat mendaftar selama periode ini.

2. Penelitian Administrasi (18-28 April 2024). Dilakukan penelitian administrasi terhadap calon anggota PPK untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan administratif.

3. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (29 April-1 Mei 2024). Pengumuman hasil dari penelitian administrasi dilakukan selama periode ini.

4. Tes Tertulis dan Wawancara (2-16 Mei 2024) 

Calon anggota PPK akan mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagai bagian dari seleksi.

Kategori :