3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium.
6. Jasa di bidang olahraga.
BACA JUGA:Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan
Jasa Keuangan Meliputi
1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan.
2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
5. Jasa penjaminan.
Jasa Asuransi Meliputi
Asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Pinjam Rp 70 Juta, Begini Cara Pengajuan Cepat Cair
Jasa Pendidikan
1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.